Persyaratan

Prosedur Lengkap Pengurusan Kartu Keluarga di Samarinda, Kalimantan Timur

Februari 10, 2026Tim Disdukcapil Samarinda5 menit baca
Prosedur Lengkap Pengurusan Kartu Keluarga di Samarinda, Kalimantan Timur

Dengan luas wilayah mencapai 718 km² dan jumlah penduduk 870 Ribu jiwa, Kota Samarinda terus berupaya mempermudah akses masyarakat dalam pengurusan Kartu Keluarga baru melalui berbagai inovasi layanan di Disdukcapil.

Pentingnya Kartu Keluarga bagi Warga Samarinda

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan yang sangat vital bagi setiap keluarga di Kota Samarinda. Fungsi utama KK meliputi:

  • Syarat utama pembuatan KTP-el, paspor, dan dokumen lainnya
  • Bukti hubungan kekeluargaan yang sah secara hukum
  • Dasar pengurusan akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian
  • Persyaratan pendaftaran sekolah, BPJS, dan program bantuan sosial pemerintah

Dengan 870 Ribu penduduk di Samarinda, ketersediaan KK yang akurat dan terkini sangat penting bagi perencanaan pembangunan daerah di Provinsi Kalimantan Timur.

Prosedur Lengkap Pengurusan Kartu Keluarga di Samarinda, Kalimantan Timur

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

Warga Kota Samarinda harus menyiapkan dokumen berikut untuk pembuatan KK baru:

  • Surat pengantar dari RT/RW yang diketahui oleh lurah/kepala desa
  • KTP-el asli kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga (jika sudah memiliki)
  • Fotokopi akta nikah/cerai sebagai dasar pembentukan keluarga baru
  • Fotokopi akta kelahiran setiap anggota keluarga
  • Formulir F1-15 yang telah diisi dan ditandatangani kepala keluarga

Untuk kasus khusus seperti KK bagi janda/duda, orang tua tunggal, atau WNA yang menikah dengan WNI, silakan konsultasi langsung ke Disdukcapil Samarinda.

Estimasi Waktu dan Biaya di Samarinda

Proses penerbitan Kartu Keluarga baru di Disdukcapil Kota Samarinda membutuhkan waktu rata-rata 5-7 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap. Layanan ini sepenuhnya gratis sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Jam pelayanan KK di Disdukcapil Samarinda:

  • Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB
  • Jumat: 08.00 - 15.30 WIB
Jika ada pihak yang meminta biaya untuk pembuatan KK, segera laporkan ke Unit Pengaduan Disdukcapil Kota Samarinda atau Ombudsman Republik Indonesia.
slot gacor