Prosedur

Panduan Pindah Domisili Antar Kabupaten/Kota di Samarinda

Januari 5, 2026Tim Disdukcapil Samarinda3 menit baca
Panduan Pindah Domisili Antar Kabupaten/Kota di Samarinda

Dengan populasi 870 Ribu jiwa, Kota Samarinda mengalami dinamika perpindahan penduduk yang cukup tinggi. Prosedur pindah alamat antar kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur perlu dipahami agar perpindahan berjalan lancar secara administratif.

Prosedur Pindah Keluar dari Samarinda

Jika Anda hendak pindah dari Kota Samarinda ke daerah lain:

  1. Urus surat pengantar pindah dari RT/RW dan kelurahan tempat tinggal terakhir di Samarinda
  2. Datang ke kantor Disdukcapil Kota Samarinda dengan membawa KTP-el dan KK asli
  3. Ajukan permohonan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) melalui formulir yang tersedia
  4. Tunggu proses penerbitan SKPWNI selama 3-5 hari kerja
  5. Setelah SKPWNI terbit, bawa ke Disdukcapil daerah tujuan dalam waktu 30 hari

Setelah pindah, data Anda di database kependudukan Samarinda akan dinonaktifkan secara otomatis.

Panduan Pindah Domisili Antar Kabupaten/Kota di Samarinda

Prosedur Pindah Masuk ke Samarinda

Bagi pendatang baru yang akan berdomisili di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur:

  1. Bawa SKPWNI dari Disdukcapil daerah asal yang masih berlaku
  2. Urus surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan di tempat tinggal baru di Samarinda
  3. Datang ke kantor Disdukcapil Kota Samarinda dalam waktu maksimal 30 hari sejak tanggal SKPWNI
  4. Serahkan SKPWNI, surat pengantar, dan dokumen pendukung lainnya
  5. Tunggu penerbitan KK dan KTP-el baru dengan alamat di Kota Samarinda
Perpindahan penduduk harus dilaporkan ke Disdukcapil dalam 30 hari. Keterlambatan dapat dikenai sanksi administratif.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Informasi penting tentang pindah alamat di Kota Samarinda:

  • Proses pindah alamat membutuhkan waktu total 5-14 hari kerja (termasuk proses di daerah asal dan tujuan)
  • KTP-el lama akan dinonaktifkan dan diganti KTP-el baru dengan alamat Samarinda
  • Seluruh anggota keluarga yang ikut pindah harus dicantumkan dalam SKPWNI
  • Layanan pindah alamat di Disdukcapil bersifat gratis
  • Dengan 870 Ribu penduduk dan luas 718 km², mobilitas warga Samarinda cukup tinggi sehingga proses ini sudah sangat terstruktur di Disdukcapil Kalimantan Timur
slot gacor